Senin, 03 Mei 2010

Pengembangan Model Pengelolaan UPJA (Reorientasi & Rekonstruksi)

(lilik-soetiarso pada 30 Desember, 2009)
Paradigma pembangunan pertanian mengindikasikan terjadinya perubahan pola pembangunan berbasis pada komoditi menjadi agribisnis yang difokuskan pada kemampuan dalam meningkatkan produksi. Sebagai konsekuensinya, agribisnis harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh dan terintegrasi, mulai dari proses produksi sampai pada pemenuhan kebutuhan konsumen, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dalam rangkaian proses tersebut, alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan salah satu komponen input sistem agribisnis yang memiliki peran signifikan dalam kaitannya dengan produktivitas, efisiensi dan peningkatan mutu produk.

Di sisi lain, peran strategis alsintan dalam sistem agribisnis belum dapat berjalan secara optimal di aras operasional di lapangan, baik ditinjau dari aspek teknis maupun aspek sosial-ekonominya. Permasalahan yang cukup mendasar tidak hanya pada kemampuan penggunaan alsintan oleh petani, tetapi juga pada kemampuan dalam pengadaan (rendahnya daya beli) serta kemampuan dalam mengelola dan memeliharanya (management dan maintenance).

Sampai saat ini, salah satu solusi alternatif untuk meningkatkan kemampuan petani dalam mengoptimalkan fungsi dan peran alsintan pada sistem produksi pertanian telah dikembangkan adalah Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA). Namun demikian, untuk dapat tercapainya tujuan yang diharapkan dalam UPJA, hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah sekali lagi, alsintan merupakan aset dalam sistem agribisnis, oleh karena itu diperlukan pendekatan sistem managemen aset yang tepat, mulai dari perencanaan (pengadaan dan pemilihan), penggunaan sampai pada monitoring dan evaluasi pemanfaatan aset tersebut.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 25/Permentan/PL.130/5/2008 bahwa legal konsep UPJA adalah lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan. Dari pengertian tersebut, ada empat hal yang mendasari kebijakan, strategi dan operasionalisasi pengembangan UPJA, dijabarkan sebagai berikut;

•Alsintan mempunyai peranan penting dan strategis dalam mencapai tujuan dari sistem pembangunan pertanian mulai pada proses budidaya, panen, pasca panen sampai pengolahan hasil pertanian.
•Keterkaitan yang signifikan antara target pencapaian pembangunan pertanian dengan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).
•Perlunya tata kelola yang baik (good governance) dan pengelolaan (management) penumbuhan dan pengembangan UPJA.
•Asas desentralisasi dan otonomi penumbuhan dan pengembangan UPJA yang disesuaikan dengan karakteristik kondisi wilayah. Lebih lanjut, hal ini akan mempengaruhi model pengembangan UPJA. (http://www.tep.tp.ugm.ac.id/id/blog/pengembangan-model-pengelolaan-upja-reorientasi-rekonstruksi.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar